DPMPTSP Rembang Bahas Naskah Akademik Raperda Penanaman Modal untuk Mendorong Iklim Investasi yang Kondusif
REMBANG – Dalam upaya memperkuat penyelenggaraan penanaman modal dan meningkatkan iklim investasi daerah, pembahasan Naskah Akademik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal Kabupaten Rembang menjadi langkah penting untuk mewujudkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Pembahasan tersebut berfokus pada kebutuhan pengaturan, kondisi empiris, permasalahan penyelenggaraan penanaman modal, serta arah kebijakan yang perlu dirumuskan dalam Raperda Penanaman Modal Kabupaten Rembang.
Naskah Akademik memiliki peran penting sebagai landasan ilmiah dalam penyusunan peraturan daerah. Penyusunannya didasarkan pada hasil penelitian dan pengkajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sehingga materi muatan Raperda benar-benar berangkat dari permasalahan dan kebutuhan hukum di masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah perlunya penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal terhadap perkembangan regulasi nasional. Perubahan kebijakan, khususnya terkait perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan, persetujuan lingkungan, legalitas usaha, serta pemberian fasilitas penanaman modal, perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi daerah yang baru.
Selain aspek regulasi, pembahasan juga menyoroti perkembangan kinerja investasi Kabupaten Rembang. Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi investasi tahun 2025 mencapai Rp1,476 triliun, atau sekitar 107 persen dari target sebesar Rp1,379 triliun. Capaian tersebut terdiri atas Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp184,43 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp1.291,69 miliar.
Sementara itu, investasi kumulatif hingga akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp15,47 triliun dengan penyerapan tenaga kerja kumulatif sebanyak 139.372 orang. Capaian ini menunjukkan pentingnya peran investasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat.
Kabupaten Rembang juga memiliki potensi investasi di berbagai sektor, antara lain industri makanan, sepatu, konveksi, perikanan, pertanian, pergaraman, serta sektor pengolahan. Pengembangan potensi tersebut perlu didukung kesiapan lokasi, infrastruktur, daya dukung lingkungan, peningkatan nilai tambah, serta keterlibatan pelaku usaha lokal.
Dalam pembahasan turut diidentifikasi sejumlah tantangan penyelenggaraan penanaman modal. Beberapa di antaranya meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten; koordinasi lintas perangkat daerah; kesiapan lahan dan infrastruktur; serta peningkatan efektivitas proses perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Selain itu, penguatan kompetensi sumber daya manusia, peningkatan kapasitas UMKM, pengembangan kemitraan antara investor dengan usaha lokal, serta penyediaan informasi promosi investasi yang lebih terarah juga menjadi perhatian. Aspek partisipasi masyarakat dan penanganan pengaduan turut dipandang penting untuk memastikan penyelenggaraan penanaman modal berjalan secara transparan dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, arah kebijakan penyusunan Raperda Penanaman Modal diharapkan dapat mencakup penyelarasan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang baru, pengembangan kawasan industri yang didukung infrastruktur dan fasilitas pengolahan limbah, serta perumusan insentif penanaman modal sesuai kewenangan dan kemampuan daerah.
Penguatan integrasi data lintas instansi, peningkatan kapasitas aparatur, penyederhanaan proses pelayanan sesuai kewenangan, serta pengembangan kemitraan yang inklusif antara investor, UMKM, dan koperasi juga menjadi bagian dari strategi yang perlu diperhatikan.
Melalui penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Penanaman Modal ini, Pemerintah Kabupaten Rembang diharapkan memiliki landasan kebijakan yang lebih kuat dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong pemerataan manfaat investasi bagi masyarakat.
DPMPTSP Kabupaten Rembang berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan penanaman modal melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan koordinasi lintas sektor, dan penyusunan kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan investasi secara berkelanjutan di Kabupaten Rembang.