DPMPTSP Kabupaten Rembang Bersama Dinas Terkait Laksanakan Verifikasi Lapangan Perizinan Bangunan KDMP
Rembang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindakop UKM), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terkait kesesuaian perizinan bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 23 September sampai dengan 7 Oktober 2026.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus mendukung tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dari perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan dan pencocokan data serta dokumen perizinan dengan kondisi lokasi pembangunan. Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi lintas perangkat daerah dalam mengidentifikasi kesesuaian persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Keterlibatan DPMPTSP, Dindakop UKM, DPUTARU, dan Dinpermades diharapkan dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan KDMP. Koordinasi tersebut menjadi penting agar aspek perizinan, teknis bangunan, serta keterkaitan pembangunan dengan pengembangan koperasi dan pemberdayaan masyarakat desa dapat diperhatikan secara terpadu.
Melalui kegiatan ini, apabila ditemukan dokumen atau persyaratan yang perlu dilengkapi maupun disesuaikan, dapat dilakukan koordinasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pembangunan diharapkan dapat berjalan tertib, memenuhi persyaratan perizinan, dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak terkait.
DPMPTSP Kabupaten Rembang bersama perangkat daerah terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan dalam penyelenggaraan perizinan. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui verifikasi lapangan ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan bangunan KDMP di Kabupaten Rembang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan dan persyaratan teknis yang berlaku, sekaligus mendukung pengembangan koperasi serta penguatan perekonomian masyarakat desa dan kelurahan.