DPMPTSP Kabupaten Rembang Fasilitasi Penjaringan Kebutuhan Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM

DPMPTSP Kabupaten Rembang Fasilitasi Penjaringan Kebutuhan Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM

Share this Post

Rembang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang menyelenggarakan kegiatan Penjaringan Kebutuhan Kemitraan Pelaku Usaha Besar (PMA/PMDN) dan Sosialisasi Kewajiban Kemitraan di Wilayah Rembang, bertempat di Aula Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Rembang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kebijakan dan kewajiban kemitraan antara usaha besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus menjaring kebutuhan kemitraan yang berpotensi dikembangkan di Kabupaten Rembang. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta hubungan kerja sama yang saling menguntungkan serta mampu memperkuat perekonomian daerah.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Rembang, Wahyu Dian Prihatanto, S.T, M.T, Kepala Bidang Penananam Modal, Nurohmah, S.E., M.AP., perwakilan Kadin Kabupaten Rembang, Arfan Nugroho, dan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, serta sejumlah pelaku usaha.

Dalam pemaparan materi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai konsep kemitraan usaha, bidang usaha yang dipersyaratkan untuk bermitra dengan UMKM, dokumen kemitraan, kewajiban pelaporan, serta ketentuan pengawasan dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kemitraan merupakan bentuk kerja sama antara usaha besar dengan UMKM yang dilandasi prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Selain membahas kewajiban kemitraan, kegiatan ini juga mengangkat berbagai strategi untuk memperkuat hubungan usaha besar dengan UMKM. Strategi tersebut meliputi pemetaan potensi dan kapasitas UMKM, fasilitasi pertemuan bisnis (business matching), pengembangan rantai pasok lokal, peningkatan kapasitas usaha, serta perluasan akses pemasaran. Model kemitraan yang dapat diterapkan antara lain kemitraan pemasaran, pembinaan, pemasok barang dan jasa, serta kemitraan produksi.

Dalam konteks pengembangan investasi daerah, kemitraan antara usaha besar dan UMKM memiliki peran strategis dalam mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok perusahaan. Usaha besar diharapkan dapat membuka peluang kerja sama yang berkelanjutan, sedangkan UMKM didorong untuk meningkatkan kualitas produk, legalitas usaha, kapasitas produksi, ketepatan waktu pengiriman, dan profesionalisme agar mampu memenuhi kebutuhan mitra usaha.

Peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai pemanfaatan fitur kemitraan pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) serta Central Java Investment Platform (CJIP). Melalui OSS-RBA, pelaku usaha dapat mengakses mekanisme kemitraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara CJIP dapat dimanfaatkan untuk mempertemukan kebutuhan dan penawaran produk maupun jasa antar-pelaku usaha.

Selain itu, dibahas pula penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Pelaku usaha diharapkan memahami perubahan klasifikasi tersebut dan melakukan penyesuaian data kegiatan usaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan dan skenario implementasi yang berlaku.

Pemerintah daerah melalui DPMPTSP bersama perangkat daerah terkait memiliki peran penting dalam menyediakan informasi peluang kemitraan, memfasilitasi pertemuan antara usaha besar dan UMKM, membantu mengatasi hambatan kerja sama, serta mendorong peningkatan kapasitas UMKM. Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan usaha bagi pelaku UMKM di Kabupaten Rembang.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Rembang berharap kemitraan antara usaha besar dan UMKM dapat berkembang secara lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan. Kemitraan yang kuat diharapkan mampu memperkokoh rantai pasok lokal, meningkatkan daya saing UMKM, membuka peluang penciptaan lapangan kerja, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rembang.