DPMPTSP Kabupaten Rembang Gelar Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan, Pelaporan LKPM, dan Kemitraan

DPMPTSP Kabupaten Rembang Gelar Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan, Pelaporan LKPM, dan Kemitraan

Share this Post

Rembang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Pengawasan dan Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta Kemitraan bertempat di Aston Inn Hotel. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban penanaman modal, kepatuhan terhadap perizinan berusaha, pelaporan LKPM, serta pentingnya kemitraan dalam mendukung pengembangan usaha di Kabupaten Rembang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Drs. Dwi Martopo, Nurohmah, S.E., M.AP., perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Rembang, Arfan Nugroho, narasumber dari DPMPTSP Provinsi, serta para pelaku usaha skala besar.

Dalam pelaksanaannya, bimbingan teknis membahas sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), khususnya terkait pengawasan perizinan, pemenuhan kewajiban pelaporan LKPM, penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta penguatan kemitraan antara pelaku usaha.

Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar, perizinan berusaha, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), serta kewajiban penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga berperan dalam mengidentifikasi potensi risiko terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.

Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai bentuk pelaporan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, perkembangan kegiatan usaha, serta kendala yang dihadapi pelaku usaha. Data LKPM menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi dan merumuskan kebijakan penanaman modal yang tepat sasaran.

Kepatuhan dalam penyampaian LKPM menjadi perhatian penting karena keterlambatan maupun tidak terpenuhinya kewajiban pelaporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan semakin memahami tata cara pelaporan serta mampu memenuhi kewajiban secara tepat waktu melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Materi lainnya membahas penyesuaian KBLI 2025 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha tersebut perlu dipahami oleh pelaku usaha agar data kegiatan usaha tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga diingatkan bahwa penyesuaian KBLI tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaporan LKPM, sehingga pemenuhan kewajiban penanaman modal tetap perlu diperhatikan sesuai skala usaha dan ketentuan yang berlaku.

Melalui bimbingan teknis ini, DPMPTSP Kabupaten Rembang berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan pelaporan penanaman modal, sekaligus memberikan ruang konsultasi dan pendampingan untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan demikian, iklim investasi yang kondusif dapat terus diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah dan dunia usaha.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya DPMPTSP Kabupaten Rembang dalam mendorong terciptanya penyelenggaraan perizinan yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta mendukung peningkatan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.