Pendampingan Pembuatan NIB dan Penentuan KBLI bagi Pelaku Usaha
Kegiatan pendampingan diawali dengan pemberian penjelasan kepada para pelaku usaha mengenai tata cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Petugas memberikan pemahaman mengenai tahapan pendaftaran, pengisian data pelaku usaha, data kegiatan usaha, hingga proses penerbitan NIB melalui sistem OSS-RBA.
Selain itu, pelaku usaha juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis dan kegiatan usaha yang dijalankan. Penentuan KBLI menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perizinan berusaha karena berkaitan dengan klasifikasi kegiatan usaha serta perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Dalam proses pendampingan, petugas membantu pelaku usaha mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang dijalankan dan mencocokkannya dengan kode KBLI yang sesuai. Hal ini dilakukan agar data kegiatan usaha yang tercantum dalam NIB dapat menggambarkan kondisi usaha secara tepat dan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Setelah mendapatkan penjelasan, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan pembuatan NIB secara langsung. Petugas membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran dan pengisian data pada sistem OSS-RBA, sekaligus memberikan arahan apabila terdapat kendala dalam proses penginputan data.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha tidak hanya memperoleh NIB, tetapi juga memahami proses perizinan berusaha secara mandiri. Dengan memiliki NIB dan data kegiatan usaha yang sesuai, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih tertib serta memiliki dasar legalitas yang mendukung pengembangan usaha ke depannya.
Kegiatan pendampingan ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk memberikan kemudahan akses layanan perizinan kepada pelaku UMKM, khususnya dalam memahami proses legalisasi usaha melalui sistem OSS-RBA.