Pendampingan Pembuatan NIB dan Pendaftaran Sertifikasi Halal bagi UMKM di Sekitar Pondok Pesantren Al-Falah Pamotan
Dalam rangka mendorong kemudahan legalitas usaha dan meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), telah dilaksanakan kegiatan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pendaftaran Sertifikasi Halal bagi UMKM di sekitar Pondok Pesantren Al-Falah Pamotan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas usaha sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan pendampingan ini, para pelaku UMKM mendapatkan bantuan dan arahan secara langsung dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha sebagai identitas dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Selain pendampingan NIB, peserta juga mendapatkan informasi dan pendampingan terkait pendaftaran sertifikasi halal. Sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan jaminan dan rasa aman bagi konsumen, sekaligus menjadi nilai tambah bagi produk UMKM sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperluas peluang pemasaran.
Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Pondok Pesantren Al-Falah Pamotan tersebut mendapat antusiasme dari para pelaku UMKM. Peserta tidak hanya memperoleh bantuan dalam proses pendaftaran, tetapi juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi dan pemenuhan legalitas sebagai bagian dari pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Pendampingan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak UMKM di sekitar Pondok Pesantren Al-Falah Pamotan untuk memiliki legalitas usaha dan memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Dengan legalitas yang semakin baik, UMKM diharapkan mampu berkembang, meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga pendamping, pondok pesantren, dan para pelaku usaha, kegiatan pendampingan seperti ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Kemudahan perizinan dan kepastian kehalalan produk menjadi langkah penting dalam menciptakan UMKM yang semakin legal, berdaya saing, dan mampu naik kelas.