Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kepada Aparatur Perangkat Desa dan Pelaku Usaha Kabupaten Rembang di Hotel Pollos pada Selasa-Kamis, 6-8 Juni 2023.
Sosialisasi ini bertujuan agar peserta pelatihan nantinya menjadi pengelola layanan service point di desa masing-masing untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam hal ini pelaku usaha uyang mengurus perizinan usahanya melalui OSS RBA. Dengan pelayanan perijinan usaha di desa, masyarakat tidak perlu mengantre di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Sidi Teguh Wibowo, mengatakan program pemerintah ini untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
“Mereka (peserta pelatihan-red) akan menjadi pengelola layanan service point. Melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” terangnya
Sementara itu Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Rembang, Rofieq Pahlevi menambahkan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja mengakibatkan perizinan berusaha mengalami perubahan dinamika berupa perizinan berusaha berbasis resiko melalui OSS RBA.
“Pelayanan perizinan berbasis resiko, setiap bidang usaha antara satu dengan yang lain tidak sama. Dibedakan berdasarkan tingkatan resiko. Rata-rata UMKM memiliki resiko rendah dan sedang,” ujarnya.
Usai mengikuti pelatihan, peserta dari Pelaku Usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagai izin usahanya. (Admin – Irul)