Pemkab Rembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Resmi Luncurkan Sistem Pelayanan Perizinan Online “IZIN GAMPIL” Untuk Izin Praktek Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi meluncurkan sistem pelayanan berbasis digital bernama “Izin Gampil”, sebuah platform online terpadu yang dirancang untuk mempermudah Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam mengakses layanan perizinan secara cepat, efisien dan transparan pada Senin, 19 Mei 2025.

Sistem Izin Gampil dibangun dalam rangka menunjang program e-government Pemerintah Kabupaten Rembang dan meningkatkan efisiensi anggaran karena sudah paperless. Saat ini melayani pengajuan sebanyak 37 Jenis layanan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Dengan adanya sistem Izin Gampil diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan SIP Nakes dan Named yang semula memerlukan waktu 9 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Sistem ini berbasis web akan memudahkan permohonan pengajuan SIP dimana proses pengajuan dapat diakses melalui smartphone secara mandiri dimanapun asal tersedia jaringan internet tidak perlu datang ke kantor.

Acara peluncuran dihadiri oleh Bupati Rembang, H. Harno, S.E, bersama Kepala DPMPTSP dan Kepala Dinas Kesehatan serta perwakilan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dari Seluruh Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan Organisasi Profesi Nakes/Named di Kabupaten Rembang.

Dalam sambutannya, Bupati Rembang, Harno, menyambut baik inovasi ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Ia berharap seluruh layanan perizinan di Kabupaten Rembang segera terakomodasi dalam sistem terpadu ini.

“Perizinan lainnya juga diperlukan, jadi benar-benar gampil (mudah) untuk semuanya,” tegas Bupati Harno.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang, Budiyono, menyatakan bahwa peluncuran Izin Gampil merupakan bagian dari komitmen Pemkab Rembang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada bidang perizinan. Ia menargetkan seluruh layanan perizinan yang belum tercover sistem OSS RBA (Pemerintah Pusat) dapat terintegrasi secara digital melalui aplikasi ini pada tahun 2025 untuk persiapan menuju MPP Digital.

“Di tahun yang sama, 2025, kami berkomitmen bahwa semua layanan perizinan, baik Perizinan Berusaha maupun Nonberusaha sepenuhnya berbasis daring dan tercover dalam aplikasi Izin Gampil,” jelas Budiyono.

Dengan hadirnya Sistem IZIN GAMPIL ini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengurus administrasi. Cukup melalui ponsel atau komputer, layanan bisa diakses dari rumah hingga cek status perizinan secara real-time. Pengembangan sistem dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Rembang bekerja sama dengan Dinkominfo Kabupaten Rembang.

Sejalan dengan program 100 hari Bupati Rembang dalam Bidang Pelayanan Publik untuk Digitalisasi pemerintahan dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelayanan publik guna menciptakan transparansi dan akuntabilitas, dengan peluncuran Izin Gampil, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Rembang semakin cepat, mudah, dan efisien (rzl/irl/ptsp)

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *