DPMPTSP Kab Rembang, Aplikasi Izin Gampil sudah bisa digunakan oleh para tenaga medis dan Tenaga Kesehatan untuk mengurus Surat Izin Praktek secara mandiri online tanpa harus ke Gerai DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik Rembang,
Budiyono selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rembang menyampaikan dengan adanya Sistem ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan secara online pada DPMPTSP Kabupaten Rembang. Untuk sekarang baru bisa mengurus untuk layanan SIP Nakes dan Named namun kedepannya perizinan yang belum dicover OSS melalui Sistem Aplikasi Izin Gampil.
DPMPTSP Kabupaten Berharap masyarakat akan terbantu dan dimudahkan dalam mengurus izin secara online kedepannya tidak hanya layanan SIP saja, kami juga dalam proses input layanan izin lainnya yang belum dicover sistem OSS RBA supaya bisa dilayani pada sistem Izin gampil ini’’ ucap kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang
Sedangkan Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan kami berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem aplikasi izin gampil supaya bisa digunakan untuk melayani perizinan yang belum ada di sistem OSS RBA sebagai layanan perizinan.
Dari penggunan mengungkapkan sistem aplikasi Izin Gampil sangat mudah dipahami dan membantu tenaga kesehatan untuk mengurus SIP (Surat izin praktik Nakes) serta sangat cepat untuk proses dan penerbitannya hanya butuh waktu 1 hari sampai SIP terbit dan bisa didownload langsung melalui aplikasi sistem Izin Gampil.
“Peralihan manual ke online sangat membantu kami tenaga kesehatan untuk mengurus SIP, dan hanya butuh waktu 1 hari untuk SIP saya terbit dan bisa didownload langsung melalui aplikasi sistem Izin Gampil dan juga aplikasinya sangat mudah dipahami, terimakasih” ucap alina tenaga kesehatan RS Bhina Bhakti Husada Rembang. (RZL/IRL)