Dorong Peningkatan Kinerja Penanaman Modal, Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang kunjungi Kota Magelang untuk Banchmark Promosi Investasi
Banchmark promosi investasi selasa-rabu, 19- 20 November 2024, Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang Budiyono,S.Kom,M.M. beserta perwakilan bidang melakukan kunjungan ke DPMPTSP Kota Magelang dengan maksud membandingkan dan/atau mengevaluasi kinerja organisasi dengan standar kinerja yang telah dicapai oleh DPMPTSP Kota Magelang yang bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan kompetensi pemangku tugas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu sekaligus replikasi adaptif implementasi best practise pelaksanaan kegiatan penanaman modal, ZI dan WBK.
Kunjungan Banchmark tersebut diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Magelang, Susilowati,S.E.,M.T.,M.Sc. dan pejabat Koordinator Penanaman Modal, Etik Ismariyati,S.E., M.M. Susilowati. Dalam pertemuan itu disampaikan praktek baik inovasi kegiatan penanaman modal serta pelayanan perizinan dan pelaksanaan ZI/WBK Kota Magelang yang dapat dijadikan referensi praktek baik pelaksanaan tugas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
Best Practise penanaman modal Kota Magelang dalam hal inovasi teknologi telah memiliki berbagai aplikasi, Sipoint digunakan untuk mempermudah akses data dan penyampaian informasi potensi investasi daerah dalam rangka promosi investasi, Sigumilang merupakan informasi profil usaha mikro kecil dan Sisukma merupakan aplikasi untuk mengukur kepuasan masyarakat. Kegiatan inovasi dan kemudahan pelayanan perizinan diwujudkan dalam berbagai layanan yaitu jempol keren (jemput bola pelayanan perizinan untuk kaum rentan) dan pelayanan yanling asoy (pelayanan perizinan keliling). Pada layanan MPP telah memfasilitasi 394 layanan dengan jumlah 36 gerai. Menurut susilowati, prestasi pelayanan perizinan dan penanaman modal Kota Magelang tidak lepas dari dukungan dan komitmen Walikota Salatiga yang sangat besar dalam mendorong kebijakan dan implementasi penanaman modal.
Etik Ismariyati menambahkan penjelasan bahwa komitmen Pemkot Salatiga dalam perencanaan dan pelaksanaan penanaman modal berlandaskan ketentuan peraturan daerah dan peraturan Walikota. Perda penanaman modal dan pelayanan perizinan yang telah diinisisasi dan terbit yaitu Perda nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perda nomor 3 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal, dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah. Selanjutnya pelaksanaan operasional diatur dalam peraturan walikota.
Setelah pemaparan dan diskusi, kunjungan Banchmark ditutup dengan kesimpulan, “ ada lima dimensi yang berbeda antara DPMPTSP Kab. Rembang dan Kota magelang yang mencakup potensi investasi, kondisi sosial budaya, kondisi politik, sumber daya manusia dan regulasi” jelas Budiyono. “untuk mendorong investasi di Kabupaten Rembang, secara bertahap akan diinisiasi rancangan regulasi penanaman modal dan layanan perizinan, sekaligus strategi pelaksanaan melalui pemberian kemudahan pelayanan maupun penyediaan aplikasi teknologi,” tambah Budiyono.
Menurutnya, DPMPTSP Kabupaten Rembang perlu mengoptimalkan kegiatan-kegiatan inovasi penanaman modal seperti penyiapan berbagai regulasi dan aplikasi meskipun dalam hal pelayanan perizinan telah berupaya memberikan kemudahan berusaha berupa penyediaan 96 pelayanan dengan 20 gerai perizinan dengan sarana dan prasarana yang terus ditingkatkan. Begitu pula, telah ada layanan Jemput Bola Perizinan Berusaha OSS RBA (Jempol BOSS).
Kunjungan ini, juga telah memberikan gambaran pelaksanaan ZI dan WBK di DPMPTSP Kota Magelang yang akan menjadi referensi bagi pelaksanaan di DPMPTSP Kabupaten Rembang. Berbagai hal praktek baik dan inovasi di Kota Magelang akan menjadi inspirasi untuk mengiinisiasi langkah strategis meningkatkan kualitas layanan bagi investor dan mendorong pertumbuhan kinerja investasi di Kabupaten Rembang.(Indr)