GUNA CAPAIAN INVESTASI YANG OPTIMAL, DPMPTSP KABUPATEN REMBANG MENINGKATKAN PELAPORAN INVESTASI PADA APLIKASI OSS MELALUI BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO

DPMPTSP Kabupaten Rembang dalam rangka pencapaian investasi yang optimal, telah memfasilitasi bimbingan teknis implementasi pengawasan perijinan berusaha berbasis resiko bagi pelaku usaha  kecil di Pollos Hotel & Galery, 5 Maret 2024. Tahun 2023, capaian realisasi nilai investasi sebesar Rp.1.029.300.187.839, dengan 3 wilayah nilai investasi terbesar berada pada Kec. Rembang, Kec. Sluke & Kec. Gunem. Nilai investasi tersebut dari UMK sebesar Rp. 452.887.063.707 dan Non UMK sebesar  Rp.576.413.124.132, dengan jumlah potensi serapan tenaga kerja 25.751 orang, 22.101 orang tenaga kerja UMK dan 3.650 orang tenaga kerja Non UMK.

Demikian disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kab. Rembang, Budiyono, S.Kom, M.M. pada saat membuka acara kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perijinan dan Pelaporan Penanaman Modal, Selasa (5/3/2024). Selanjutnya, disampaikan juga hasil pengawasan Tahun 2023 dengan prioritas pengawasan perijinan resiko menengah tinggi dan tinggi diperoleh hasil tingkat kepatuhan administrasi pelaku usaha sebesar 88%, sisanya 22% dengan kategori kurang patuh. Tantangan terbanyak pelaku usaha yang mendapat penilaian administrasi kurang patuh yaitu belum melaporkan kegiatan penanaman modal dan belum memiliki kemitraan.

Adanya kegiatan ini, dimaksudkan untuk  memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha kecil terkait kewajiban perijinan sehingga dapat meningkatkan persentase kepatuhan pelaku usaha serta mendorong pencapaian realisasi investasi di Kabupaten Rembang.  Sasaran kegiatan yaitu pelaku usaha di sektor makanan minuman, transportasi dan percetakan.

Selain pengawasan dan pelaporan LKPM, disampaikan juga  SIInas (Sistem Informasi Industri Nasional) dari Dinperinaker, PermenLHK 04/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL dari DLH dan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) dari DKK. Pelaku usaha yang hadir dan belum memenuhi kewajibannya, untuk segera memenuhi sertifikasi standar sesuai kegiatan usaha masing-masing.

Semoga seiring dengan upaya sungguh-sungguh DPMPTSP dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perijinan dan pelaporan penanaman modal, dapat meningkatkan kepatuhan investor dan capaian realisasi investasi pada tahun ini. (Indr.)

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *