DPMPTSP Kabupaten Rembang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perbup Pendelegasian Kewenangan

Dinas Penanaman Modal Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pendelegasian wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Rabu (08/03/2024) di Aula Sanggar Budaya Dinbudpar Kabupaten Rembang.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menyampaikan perubahan mendasar penyelenggaraan perizinan berusaha pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan salah satu petunjuk pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yakni perubahan pelayanan dari yang berbasis izin menjadi pelayanan berbasis risiko.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh OPD Teknis yang terkait dengan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha selaku OPD pemberi rekomendasi terkait Perizinan. Pendelegasian kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Rembang sehingga meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang menyampaikan dalam paparannya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para stakeholder dan Dinas Teknis terkait Perizinan Dasar yaitu PKKPR, PBG/SLF dan Persetujuan Lingkungan sebagai syarat pengajuan izin.

“Kemudian untuk mendapatkan masukan dan saran dari OPD Teknis serta menyatukan persepsi terhadap peraturan Bupati ” tutupnya.

Kegiatan di akhiri dengan Diskusi santai dengan OPD Teknis terkait kendala-kendala dalam proses pemberian rekomendasi teknis sebelum di verifikasi perizinannya (adm/irl)

 

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *