Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kepada Aparatur Pemerintah Desa dan Pelaku Usaha Kabupaten Rembang di Hotel Pollos pada Rabu, 27 September 2023.
Sosialisasi ini bertujuan agar peserta pelatihan memiliki akses dan ketrampilan dalam melakukan pengurusan perizinan melalui OSS RBA sekaligus memahami konsekuensi pernyataan pengelolaan lingkungan berkenaan dengan usaha tersebut. Manfaat pelatihan ini bagi Peserta Aparatur Pemerintah Desa diharapkan akan mempunyai kemampuan menjadi pengelola layanan service point di desa masing-masing untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha yang mengurus perizinan usahanya melalui OSS RBA. Dengan pelayanan perijinan usaha di desa, masyarakat tidak perlu mengantri di Mal Pelayanan Publik (MPP). Adapun manfaat bagi peserta pelaku usaha mikro dan kecil, pada saat selesai kegiatan pelaku usaha dengan usaha resiko menengah rendah sudah langsung memiliki perijinan. Kemudahan perizinan usaha melalui OSS RBA ini sekaligus memberikan tanggungjawab kepada pelaku usaha untuk mengelola lingkungan dengan baik sehingga seminimal mungkin berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan fasilitasi Sosialisasi dan Bintek Perizinan berbasis resiko berjumlah 35 pelaku usaha yang tersebar pada 7 Desa di Kecamatan Rembang dan Lasem.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Bapak Budiyono mengatakan program pemerintah ini untuk mempermudah aparatur desa dan pelaku usaha yang ada di desa mengakses perizinan berusaha melalui OSS RBA secara mandiri sehingga nantinya bisa alih pengetahuan dari hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini kepada Masyarakat dan pelaku usaha lain yang belum berijin
“Nantinya mereka (peserta pelatihan-red) bisa mengakses perizinan secara mandiri serta dapat melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha lain yang belum berizin,” terangnya
Sementara itu Kepala Bidang Penanaman Modal Ibu Lilis mengatakan output dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman pelaku usaha tentang ketentuan dan tata cara perizinan berusaha melalui OSS RBA termasuk memahami tentang hak, kewajiban serta tanggungjawabnya sebagai pelaku usaha dan terbitnya 35 NIB dari hasil faislitasi kegiatan ini.
“Output dari kegiatan BIMTEK pada hari ini diharapkan pesera dapat memahami perizinan berusaha melalui OSS RBA dan minimal 35 NIB terbiat hasil dari kegiatan ini,” ujarnya.
Usai mengikuti pelatihan, peserta dari Pelaku Usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagai izin usahanya. (IRL-Admin)