NoInformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi / pertimbangan bagi publikJangka Waktu
1Nama dan Identitas Pengadu dalam pengelolaan Pengaduana. UU no 14 tahun 2018 tentang KIP pasal 17 huruf h
b. UU no. 14 tahun 2018 tentang KIP pasal 17 huruf a angka 2 dan pasal 18 ayat 3 dan 4
Dibuka: Menganggu Kepentingan pengadu dan menurunkankepercayaan masyarakat untuk melakukan aduan
Ditutup: Melindungi nama dan identitas pengadu karena bersifat pribadi.
a. 30 tahun
b. Atas Ijin Presiden
c. berdasarkan keputusan komisi informasi dan pengaduan
2Rencana Awal Investasi Asing dan Investasi dalam negeria. UU KIP pasal 17 huruf e angka 5 (rencanan awal investasi asing)
b. UU no 25 tahun 1999 tentang larangan praktek usaha monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Dibuka:
a. Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
Ditutup:
a. Dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional
a. 5 tahun
b. Sampai ada keputusan / Kebijakan dari pemerintah
3Data / Dokumen Perusahaan secara Individual yang mengandung data pribadia. UU no. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 4 ayat 2
b. UU no. 14 tahun 2015 tentang KIP pasal 6 ayat (3) huruf b dan pasal 17 huruf b
c. UU no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 23
d. UU no 6 tahun 2023 tentang PERPU no 2 tentang Undang-undang cipta kerja.
Dibuka :
dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional dan apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat menanggu kepentingan perlindungan hak atas HAKI dan perlindungan persaingan tidak sehat
Di tutup:
Apabila ditutup dan tidak diberikan kepada pemohon informasi public dapat melindungi kepentingan perlindungan atas HAKI dari persaingan usaha tidak sehat
sampai ada ijin tertulis dari pemilik

Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu:
1. Rincian penawaran pengadaan barang/jasa di DPMPTSP
2. Identitas/biodata investor
3. Proses pengawasan dan pengendalian investasi
4. Memorandum / Nota Dinas atau surat- surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan