1. Atasan PPID Pembantu, bertugas untuk :

a. mengoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah;

b. menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;

c. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, bertugas

a. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :

1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

3) Informasi yang dikecualikan

b. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

c. mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik

d. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

f. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;

g. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama, dan;

h. memberika laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;

3. Sekretaris, bertugas :

a. memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi, dan;

b. membantu PPID Pembantu dalam menyusun standar prosedur operasional layanan informasi publik.

 

4 Bidang Perizinan, bertugas :

a. memberikan masukan kepada Atasan PPID Pembantu terkait dengan informasi pelayanan perizinan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

b. memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan informasi terkait dengan pelayanan perizinan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

c. membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;

d. membantu mengoordinasikan dengan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memperoleh informasi publik terkait dengan pelayanan perizinan;

e. membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.

5. Bidang Penanaman Modal, bertugas :

a. memberikan masukan kepada Atasan PPID Pembantu terkait dengan informasi hasil pengawasan dan pengendalian penanaman modal yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

b. memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan informasi hasil pengawasan dan pengendalian penanaman modal yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

c. membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;

d. memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan informasi terkait dengan hasil promosi penanaman modal yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

e. membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;

f. membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.

g. membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.

6. Sekretariat PPID, bertugas :

a. mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;

b. melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;

c. pengelolaan dokumen dan arsip informasi publik;

d. melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mengumpulkan data dan informasi;

e. menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;

f. menyiapkan pengujuan dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;

g. menyusun laporan secara periodik untuk disampaikan kepada PPID Utama;

h. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;

i. pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala;

j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan PPID Pembantu.