Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi atau Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di Hotel Pollos, Kamis (31/3/2022).
Sosialisasi ini bertujuan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dapat lebih memahami bahwa mereka bertanggung jawab atas dikeluarkannya perizinan berusaha melalui OSS RBA yang telah diajukan pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Rembang, Imung Tri Wijayanti mengatakan bahwa perizinan OSS sebenarnya tidak hanya milik OPD yang dipimpinannya saja, tetapi juga tanggung jawab Dinas teknis. Untuk itu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas terkait perizinan di masing- masing OPD diberikan bimtek terkait OSS RBA ini.
Imung menjelaskan bahwa OSS RBA berbeda dengan OSS 1.1. Di OSS 1.1 ini berbasis izin, sehingga pelaku usaha bisa menjalankan usahanya setelah mengantongi izin. Tetapi OSS RBA menganut asas Trust But Verify atau percaya tapi diverifikasi.
Sehingga pada OSS RBA ini pengawasan perizinan berusaha merupakan hal yang penting karena kegiatan usaha yang mereka jalankan harus sesuai dengan standar usaha yang telah diatur dan ditetapkan oleh Kementrian di masing-masing sektor atas tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tersebut.
Imung yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang dan Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang itu menambahkan pada PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, yaitu kegiatan usaha terbagi dalam 4 (empat) tingkat skala resiko, yaitu resiko rendah dan menengah rendah, resiko menengah dan tinggi.Dimana kegiatan usahanya sudah bisa dijalankan sebelum izin diterbitkan namun akan diverifikasi oleh dinas terkait selaku pengampu sesuai dengan masing-masing sektor usaha tersebut.
“Untuk yang resiko rendah dan menengah rendah , itu mereka cukup membuat surat pernyataan sudah sesuai dengan tata ruang, itu ijin sudah terbit otomatis dan bisa dilakukan kegiatan usaha, sebelum izin terbit. Tapi di belakang nanti akan dilakukan verifikasi, pengawasan, siapa yang akan melakukan itu ? Verifikasi dilakukan dinas teknis.”
Ia mencontohkan usaha karaoke maka yang melakukan verifikasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Didasari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 4 tahun 2021 yang mengatur standart perizinan usaha di sektor Pariwisata.
Sedangkan skala menengah tinggi dan tinggi izin operasionalnya perlu dilakukan verifikasi terlebih dulu oleh Dinas terkait. Namun jika belum dilakukan verifikasi dalam kurun waktu tertentu, kurang lebih 10 hari maka izin akan terbit secara otomatis yang istilahnya Fiktif Positif.
Kepala Bidang Penanaman Modal, Rofieq Pahlevi menambahkan kegiatan sosialiasi / bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis resiko (OSS RBA) ini tidak hanya memberikan materi tentang pelayanan perizinan tetapi juga menyangkut pengawasan perizinan berusaha.
“Sosialisasi atau bimtek ini sangat penting untuk dilakukan agar dinas atau OPD teknis mampu memahami perannya dalam pengawasan perizinan berusaha agar pelaku usaha telah benar-benar menginformasikan dengan benar serta telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah dinyatakan secara mandiri melalui sistem OSS RBA, ” imbuhnya.
Selama kurun waktu diberlakukannya OSS RBA sampai dengan sekarang per 31 Maret 2022 telah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1.380 perusahaan dengan 3.338 proyek yang terbagi pada usaha dengan resiko rendah sebanyak 2.074 proyek, resiko menengah rendah sebanyak 311 proyek, resiko menengah tinggi sebanyak 546 proyek dan resiko tinggi sebanyak 407 proyek. (Mif/Rud/Kominfo)