Pemkab Rembang Akan Miliki Dinas Baru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, mempunyai Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Dinas tersebut merupakan pecahan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinperindagkop dan UKM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Rembang, Affan Martadi, pada kegiatan implementasi kebijakan strategis pembentukan Dinas dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021- 2026, di Ruang Rapat Bupati Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Hari Selasa (7/12).

Affan mengatakan pembentukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 yang mengamanatkan tentang Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten adalah Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

“Pasal 2 Permendagri nomor 25 tahun 2021 menyebutkan pembentukan DPMPTSP tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya”, imbuhnya.

Selain ada penambahan dinas baru menurut Affan Martadi ada pengurangan susunan perangkat daerah yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno yang sebelumnya menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri, nantinya akan menginduk di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang.

Affan Martadi menerangkan di susunan perangkat daerah baru nantinya juga ada perubahan pelimpahan urusan seperti program penanggulangan kebakaran yang semula diampu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipindah ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengungkapkan perubahan susunan perangkat daerah telah didasarkan pada peraturan presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Didasarkan pada Peraturan Presiden dan Visi Misi Bupati dan RPJMD, tentu berkaitan dengan teknis kelembagaan ini kita mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Sehingga perubahan-perubahan ini, mutlak harus kita lakukan,” tuturnya.

Bupati mengungkapkan pemberlakuan susunan perangkat baru tersebut akan dilakukan pada pertengahan tahun 2022 setelah disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mengingat APBD 2022 sudah ditetapkan oleh DPRD Rembang, sedangkan anggaran di dinas yang baru menginduk di dinas lama.(Mif/Rud)

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *