Pemkab Rembang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 070/2277/2021 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. SE tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
Poin pertama dalam SE itu, Sekda Fahrudin menyebut bahwa untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini di lingkungan Pemkab Rembang perlu dikeluarkan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Namun sekarang ada dua hal yang tidak memerlukan SKP atau dikecualikan. Yakni terhadap penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan atau sekolah dari sekolah atau penyelenggara pendidikan di dalam negeri.
“Selanjutnya yang juga tidak perlu SKP jika akan melakukan penelitian yakni instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), ” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sekda menyebut bahwa ada instansi yang berwenang mengeluarkan SKP yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker). DPMPTSP Naker terkait hal ini harus berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Kemudian yang berwenang dalam hal pencatatan penelitian tugas akhir pendidikan atau sekolah dari sekolah atau penyelenggara pendidikan di dalam negeri. Dan penelitian oleh Instansi pemerintah yang pendanaannya bersumber dari APBN atau APBD adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Plt Kepala Bakesbangpol Harijono, SH melalui Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Toni Suwarno selama ini penerbitan SKP dilakukan oleh Bakesbangpol. Namun sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, kewenangan penerbitan SKP ada di DPMPTSP Naker.Toni menambahkan SKP bisa diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Bakesbangpol.
” Untuk rekomendasi itu kaitannya dengan dampak yang ditimbulkan dari penelitian itu. Baik dampak sosial , ekonomi, politik dan lain sebagainya.
Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Naker, Teguh Gunawarman, S.Sos melalui Kasi Perijinan Faisol menuturkan untuk memudahkan pengurusan SKP, Bappeda Rembang bersama OPD terkait telah membuat sebuah sistem pengurusan penelitian secara terpadu berbentuk System Informasi Managemen (SIM) Riset. SKP ini dapat diperoleh dengan mengikuti prosedur permohonan penerbitan SKP secara online dengan mengakses SIM riset di dpmptspnaker.rembangkab.go.id.
“Dari swasta, perusahaan dan dari perguruan tinggi luar negeri, rencananya itu melalui aplikasi , via online, ” ujarnya.
Terkait persyaratan pengajuan SKP sesuai Permendagri Nomor 3 tahun 2018, ada tiga tahapan. Yang pertama pengajuan permohonan, kedua verifikasi dokumen persyaratan dan yang ketiga penandatanganan SKP.
“Penjelasannya pengajuan permohonan ditanda tangani oleh peneliti atau pimpinan bidang peneliti, atau instansi yang terkait dengan penelitian. Kedua verifikasi dokumen berupa proposal, surat pernyataan dan identitas peneliti, nah untuk verifikasi dokumen nanti DPMPTSP nanti berkoordinasi dengan Bakesbangpol. Untuk penandatanganan SKP atas nama Pak Bupati nanti Kepala DPMPTSP setelah ada rekomendasi dari Bakesbangpol, ” terangnya.
Sedangkan pencatatan penelitian , Kepala Bappeda Ir. Dwi Wahyuni Haryati, M.M menjelaskan membenarkan bahwa hal itu dilakukan oleh Bappeda Rembang. Pihaknya menjelaskan, Bappeda Rembang melalui Bidang Ekonomi, Penelitian dan Pengembangan (Ekolitbang) selain melakukan pencatatan/inventarisasi pelaksanaan penelitian tetapi juga memberikan pengarahan kepada peneliti. Hal itu untuk memudahkan mencari data atau ke lokasi penelitian yang dituju sesuai dengan judul dan tema penelitian.
“Langkah yang harus dilakukan misal ada peneliti atau mahasiswa yang mau penelitian utk tugas akhir atau pun instansi pemerintah agar tercatat di Bappeda, ” pungkasnya.
System Informasi Managemen Riset dengan hasil akhir penerbitan SKP, dengan alur sebagai berikut:
1. Pengajuan penelitian diajukan ke DPMPTSPNAKER melalui front office sim riset
2. Selanjutnya, DPMPTSPNAKER melalui sim tersebut berkoordinasi dengan BAKESABANGPOL untuk pertimbangan teknis atas penelitian berdasarkan judul/tema pengajuan.
3. BAKESABANGPOL berkoordinasi dengan Bappeda untuk pelayanan pengarahan penelitian.
4. Berdasarkan pertimbangan teknis dari BAKESABANGPOL, DPMPTSPNAKER akan mengeluarkan rekomendasi berupa Surat Keterangan Penelitian.
5. Setelah SKP diterbitkan oleh DPMPTSPNAKER, langkah selanjutnya adalah pencatatan yang dilakukan oleh Bappeda Rembang.
(Mif/Rud)