SANKSI TEGAS BAGI PELAKU USAHA KARAOKE YANG TIDAK MENGINDAHKAN ATURAN

Sikap tegas disampaikan Imung Tri Wijayanti selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Rembang pada saat menutup kegiatan sosialisasi hasil pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko pada bidang usaha karaoke. Imung Tri Wijayanti menyampaikan kepada pelaku usaha karaoke yang hadir pada acara tersebut bahwa Pelaku usaha karaoke saat ini harus berganti usaha apabila masih ingin melaksanakan kegiatan usaha, karena usaha karaoke yang dilaksanakan saat ini tidak sesuai dengan peruntukannya dan cenderung menyimpang dari ruang lingkup usaha tersebut. “Teguran sudah kami kirim, ada waktu 30 hari untuk memperbaiki”, ujarnya.

Pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 di Hotel Pollos, DPMPTSP Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan sosialisasi hasil pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko pada bidang usaha karaoke dengan mengundang pelaku usaha karaoke yang telah memiliki NIB. DPMPTSP selaku koordinator pengawasan bersama Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Rembang telah selesai melaksanakan pengawasan dengan melakukan verifikasi dan penilaian usaha ke lokasi usaha karaoke yang ada di Kabupaten Rembang sehingga perlu disampaikan hasilnya kepada pelaku usaha karaoke.

Selain DPMPTSP, sebagai narasumber pada kegiatan tersebut dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Rembang. Ninik Sukmasari selaku narasumber dari Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa semua pelaku usaha karaoke yang ada tidak memenuhi standar usaha sebagaimana diatur dalam permen parekraf no. 4/2021, “Semua usaha karaoke tidak sesuai dengan standar yang ada”, ujar ninik. Sedangkan Sulistiyono yang juga Kepala Satpol PP menyatakan akan menegakkan perda no. 2/2019 tentang Ketertiban Umum. “kami melakukan pendekan yang humanis dalam setiap penegakan perda”, ujarnya.

Pada kegiatan tersebut diketahui bahwa pelaku usaha karaoke dalam memperoleh NIB melalui pihak lain, hal ini terungkap saat Rofieq Pahlevi selaku narasumber dari DPMPTSP menanyakan kepada pelaku usaha bagaimana cara mendapatkan NIB, “pasrah orang pak”, ujar pelaku usaha.

Perlu diketahui bahwa, menurut permen parekraf no. 4/2021 disebutkan penggolongan skala usaha karaoke hanya diperuntukkan kepada pelaku usaha kecil, menengah dan besar dimana modal kerja diluar tanah dan bangunan harus diatas Rp. 1 Milyar dan ruang lingkup usaha karaoke adalah tempat yang menyediakan fasilitas karaoke.dan dapat dilengkapi jasa penyediaan makanan dan minuman. Hasil pengawasan didapatkan adanya ketidaksesuian data yang disampaikan pelaku usaha melalui OSS RBA dimana dari penilaian tim pengawasan dan penyampaian pelaku usaha, modal kerja mereka kurang dari Rp. 1 Milyar, selain itu banyak ditemukan minuman keras dilokasi usaha karaoke pada saat Satpol PP melakukan sidak. (pahlevi)

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *