Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rembang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpaidu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidangpenanaman modal dan pelayanan terpaidu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman
modal dan pelayanan te]padu satu pintu;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu ;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
f. pengendalian penyelenggaraan tugas mall pelayanan publik;