PKKPR sebagai Fondasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam PP Nomor 28 Tahun 2025

PKKPR sebagai Fondasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam PP Nomor 28 Tahun 2025

Share this Post

Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perizinan berusaha dan pengendalian pemanfaatan ruang melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Salah satu instrumen penting yang ditegaskan kembali dalam regulasi ini adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR berperan sebagai fondasi awal untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang, baik untuk usaha maupun non usaha, berjalan selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Dalam PP 28 Tahun 2025, PKKPR diposisikan sebagai persyaratan dasar yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan. Secara umum, PKKPR dibagi menjadi tiga jenis, yaitu PKKPR Berusaha, PKKPR Non Berusaha, dan PKKPR Berusaha yang terintegrasi dengan RDTR. PKKPR Berusaha menjadi bagian dari proses Perizinan Berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA, sementara PKKPR Non Berusaha ditujukan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang bersifat sosial, pelayanan publik, atau non-komersial. Adapun PKKPR terintegrasi RDTR memungkinkan persetujuan diterbitkan secara otomatis apabila lokasi kegiatan telah sesuai dengan zonasi RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS.

PP 28 Tahun 2025 juga mengatur pembagian kewenangan penerbitan PKKPR antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk kegiatan yang berada sepenuhnya dalam wilayah kabupaten/kota dan tidak bersifat strategis nasional, kewenangan penerbitan PKKPR dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Meskipun demikian, seluruh proses tetap dilakukan melalui sistem OSS RBA sebagai satu-satunya pintu layanan nasional. Dengan mekanisme ini, pelimpahan kewenangan tidak mengurangi fungsi pengawasan pemerintah pusat, karena setiap keputusan PKKPR tetap tercatat, terintegrasi, dan dapat dievaluasi secara nasional.

Dari sisi proses, alur pembuatan PKKPR dimulai dari persiapan data lokasi dan rencana kegiatan oleh pemohon, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan melalui OSS RBA. Sistem akan memverifikasi kesesuaian lokasi dengan RTRW atau RDTR yang berlaku. Apabila wilayah telah memiliki RDTR terintegrasi, PKKPR dapat diterbitkan secara otomatis. Namun, jika belum tersedia RDTR terintegrasi, permohonan akan melalui evaluasi manual oleh instansi berwenang sesuai kewenangannya. Hasil akhir dari proses ini dapat berupa persetujuan, persetujuan bersyarat, atau penolakan dengan alasan yang jelas.

Secara keseluruhan, pengaturan PKKPR dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara percepatan perizinan dan ketertiban tata ruang. PKKPR tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian pembangunan agar pemanfaatan ruang tetap terarah, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat luas.