Persetujuan Lingkungan sebagai Instrumen Pengendalian Kegiatan Usaha dalam PP Nomor 28 Tahun 2025
Persetujuan Lingkungan merupakan salah satu instrumen kunci dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Dalam regulasi ini, persetujuan lingkungan tidak lagi dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup. Melalui pendekatan berbasis risiko dan sistem elektronik terintegrasi, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara percepatan investasi dan perlindungan lingkungan.
Jenis dokumen dalam Persetujuan Lingkungan ditentukan berdasarkan tingkat risiko dan potensi dampak dari suatu usaha atau kegiatan. Untuk kegiatan berisiko tinggi, diwajibkan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melalui proses penilaian kelayakan lingkungan secara komprehensif. Kegiatan dengan risiko menengah wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sedangkan kegiatan berisiko rendah cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Pembagian ini bertujuan agar kewajiban lingkungan bersifat proporsional dan sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha.
Dari sisi kewenangan, PP Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penerbitan persetujuan lingkungan. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan persetujuan lingkungan untuk kegiatan strategis nasional, lintas provinsi, atau yang berdampak besar dan penting. Sementara itu, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk kegiatan yang berada dalam wilayah administratifnya dan tidak bersifat strategis nasional. Meskipun kewenangan dapat dilimpahkan, seluruh proses tetap dilakukan melalui sistem OSS RBA, sehingga menjamin keseragaman standar, transparansi, dan pengawasan terpadu.
Proses atau alur pembuatan persetujuan lingkungan dimulai dari penetapan rencana usaha dan kesesuaian tata ruang, dilanjutkan dengan pendaftaran melalui OSS untuk penentuan tingkat risiko. Setelah itu, pelaku usaha menyusun dokumen lingkungan sesuai ketentuan dan mengajukannya secara elektronik. Dokumen tersebut kemudian dinilai atau diverifikasi oleh instansi berwenang, sebelum akhirnya diterbitkan keputusan kelayakan lingkungan atau persetujuan lingkungan. Persetujuan yang terbit menjadi persyaratan dasar untuk melanjutkan perizinan berusaha dan sekaligus menjadi dasar pengawasan pelaksanaan komitmen lingkungan.
Dengan pengaturan yang lebih sistematis dan terintegrasi, persetujuan lingkungan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 berperan sebagai alat pengendalian pembangunan yang berkelanjutan. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat peran pemerintah dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup. Pada akhirnya, persetujuan lingkungan diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang sehat, berkelanjutan, dan selaras dengan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.