Pelaksanaan Pengawasan Penanaman Modal: Fokus pada Kegiatan yang Dilakukan di Lapangan dan Administrasi
Pengawasan penanaman modal merupakan tahapan penting setelah perizinan berusaha diterbitkan, yang bertujuan memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin, komitmen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pengawasan tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan pemeriksaan semata, tetapi sebagai rangkaian aktivitas terstruktur yang mencakup pemeriksaan administratif, verifikasi lapangan, klarifikasi, hingga penetapan tindak lanjut.
Kegiatan pengawasan penanaman modal diawali dengan pemeriksaan data dan dokumen perizinan pelaku usaha melalui sistem OSS. Petugas pengawasan melakukan pengecekan terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian KBLI, status perizinan berusaha, serta pemenuhan persyaratan dasar seperti PKKPR, persetujuan lingkungan, dan perizinan bangunan jika dipersyaratkan. Pada tahap ini, pengawasan difokuskan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan memiliki dasar legal yang sah dan masih berlaku.
Selain pemeriksaan perizinan, kegiatan pengawasan juga mencakup verifikasi laporan penanaman modal, khususnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Petugas membandingkan data LKPM yang disampaikan pelaku usaha dengan data yang tercatat di OSS serta kondisi nyata di lapangan. Verifikasi ini meliputi realisasi nilai investasi, tahapan pelaksanaan usaha, dan perkembangan kegiatan operasional. Dengan demikian, pengawasan memastikan bahwa investasi yang dilaporkan benar-benar terealisasi dan tidak hanya bersifat administratif.
Pada tahap pengawasan lapangan, petugas melakukan observasi langsung terhadap kegiatan usaha. Kegiatan ini meliputi pengecekan kesesuaian lokasi usaha dengan izin yang dimiliki, skala dan kapasitas usaha yang dijalankan, serta aktivitas operasional yang berlangsung. Dalam pengawasan lapangan, petugas juga memeriksa kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, seperti pelaksanaan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, termasuk pengelolaan limbah dan pelaporan lingkungan. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap penyerapan tenaga kerja, sebagai salah satu indikator manfaat ekonomi dari penanaman modal.
Selama kegiatan pengawasan, petugas melakukan klarifikasi dan wawancara dengan penanggung jawab usaha untuk memperoleh penjelasan atas temuan yang ada. Klarifikasi ini menjadi bagian dari pendekatan pembinaan, terutama apabila ditemukan ketidaksesuaian yang masih dapat diperbaiki. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil pengawasan, yang memuat temuan, analisis tingkat kepatuhan, serta rekomendasi tindak lanjut. Laporan tersebut menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk memberikan pembinaan, perintah perbaikan, atau penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, pengawasan penanaman modal dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 diarahkan untuk memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga melaksanakan kegiatan usaha secara nyata, bertanggung jawab, dan sesuai dengan izin yang diberikan. Dengan pengawasan yang terstruktur dan terintegrasi melalui OSS RBA, pemerintah dapat menjaga tertib penanaman modal sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.