MUDAHNYA PERIZINAN, PENTINGNYA PENGAWASAN

Undang-undang no. 11/2020 tentang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan ekosistem berinvestasi, sehingga perlu diupayakan agar aktivitas berusaha tidak ada yag menghambat, utamanya dalam memperoleh legalitas atau perizinan berusaha. Melalui undang-undang cipta kerja lahirlah perizinan berusaha berbasis resiko atau lebih dikenal dengan sebutan OSS RBA. Penerapan perizinan berusaha berbasis resiko merupakan paradigma baru dalam kebijakan perizinan berusaha di Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan ini, pemerintah tidak lagi menerapkan kebijakan berbasis izin yang memberatkan pelaku usaha, terutama UMK.

Prinsip yang dianut pada perizinan berusaha berbasis resiko atau OSS RBA adalah “trust but verify”. Pemerintah percaya (trust) bahwa pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya akan mematuhi ketentuan, standar dan norma yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, selanjutnya kebijakan perizinan didorong untuk bersifat ex-post (audit/verifikasi) dan bukan ex-ante, yaitu semua perizinan harus dipenuhi di depan. Untuk dapat memulai atau menjalankan kegiatan usaha, pelaku cukup mengajukan permohonan perizinan berusaha sesuai bidang usahanya melalui website oss.go.id, pelaku usaha cukup menyiapkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), NPWP, email dan dapat diakses secara mandiri melalui Hand Pohone (HP) pelaku usaha tanpa harus mendatangi PTSP. Bidang usaha dengan klasifikasi resiko rendah yang diperlukan hanyalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan resiko menengah rendah yang diperlukan NIB + sertifikat standar yang diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA. Sedangkan pada bidang usaha dengan klasifikasi resiko menengah tinggi yang dibutuhkan NIB + sertifikat standar dan resiko tinggi yang dibutuhkan NIB + izin yang penerbitannya perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh dinas teknis yang menangani bidang usaha tersebut.

Penerapan perizinan berusaha berbasis resiko menjadikan perizinan berusaha menjadi lebih realistis, sederhana dan efisien, dengan begitu  pemerintah tidak dapat menerapkan kebijakan perizinan berusaha yang sama untuk semua kegiatan usaha. Mengimbangi penerapan prinsip “trust” atau pemberian kepercayaan tersebut, pemerintah tetap memiliki hak dan kewajiban untuk “verify” yaitu melakukan evaluasi kegiatan operasional usaha dalam bentuk pelaksanaan pengawasan.

Pelaksanaan pengawasan didasarkan kepada mereka yang telah memiliki NIB, pengawasan berfungsi untuk menilai pelaku usaha dalam kepatuhan perizinan berusaha berbasis resiko, memeriksa kesesuaian data informasi yang telah disampaikan pelaku usaha pada sistem OSS RBA dengan keadaan yang sebenarnya dan memastikan kegiatan bidang usaha yang dilaksanakan sudah sesuai dengan standar usaha yang telah ditetapkan atau belum. Pengawasan kepada pelaku UMK adalah dalam rangka pembinaan, upaya mendorong pengembangan UMK melalui pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.

Untuk menciptakan ekosistem berinvestasi melalui kemudahan dalam proses mendapatkan perizinan berusaha patut kita dukung sehingga mampu terwujudnya penciptaan lapangan tenaga kerja melalui investasi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang no. 11/2020 tentang cipta kerja. Jangan pernah ada upaya-upaya untuk menciptakan perizinan berusaha itu sulit dan berbiaya tinggi hanya semata-mata untuk mengambil keuntungan pribadi kepada mereka yang tidak tahu atau belum tahu bagaimana proses perizinan berusaha saat ini. (pahlevi)

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *