MEMAKNAI KEMEDEKAAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA

SERANGKAIAN reformasi kebijakan dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air, antara lain melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), hingga penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU Cipta Kerja merupakan basis hukum atas peningkatan kemudahan berusaha dengan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko yang diterapkan melalui OSS berbasis risiko (OSS RBA). OSS berbasis risiko diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu.

Seluruh pencapaian dan proses perbaikan kemudahan berusaha hingga saat ini diharapkan dapat mendorong investasi yang sejatinya memiliki dampak besar terhadap ekonomi Indonesia. Sebagai informasi, selama kurun waktu bulan Agustus 2021 – Agustus 2022 di Kabupaten Rembang telah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 2.186 usaha dengan klasifikasi penggolangan pelaku UMK sebanyak 2.141 usaha dan Non UMK sebanyak 45 usaha serta dengan status pelaku usaha PMDN sebanyak 2.184 usaha dan PMA sebanyak 2 usaha.

Pemerintah Indonesia akan terus melanjutkan reformasi untuk menciptakan ekosistem yang ramah bagi pelaku usaha dan investor yang akan menciptakan lapangan kerja dan memajukan ekonomi Indonesia. Peluncuran OSS berbasis risiko dianggap sebagai terobosan untuk kemudahan perizinan usaha yang berkeadilan. Dengan implementasi ini, jenis perizinan untuk pelaku usaha bergantung pada basis risiko kegiatan usahanya.

Sebagai contoh, untuk kegiatan usaha berbasis risiko rendah, maka jenis perizinan berusahanya hanya NIB. Untuk risiko menengah-rendah, jenis perizinannya NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan mandiri. Risiko menengah – tinggi, perizinan yang dibutuhkan itu NIB, sertifikat standar dengan verifikasi dari K/L atau daerah sesuai kewenangannya. Untuk risiko tinggi, diperlukan adanya NIB dan izin.

Sistem OSS berbasis risiko memberikan kemudahan dalam hal pemberdayaan UMK (Usaha Mikro Kecil). Pasalnya, salah satu kendala umum UMK adalah perihal perizinan usaha, di mana dengan adanya OSS berbasis risiko, perizinan usaha untuk UMKM jauh lebih mudah. (op_k)

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *