Dinamika perizinan berusaha saat ini mengalami perubahan untuk kesekian kalinya, dimana pelaku usaha semakin dimudahkan dalam perolehan perizinan berusaha, yaitu permohonan perizinan berusaha dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui sistem OSS RBA (Online Singel Submition Risk Based Approach). Perbedaan perizinan berusaha pada sistem OSS RBA dengan sebelumnya adalah kegiatan usaha yang semula menggunakan pendekatan berbasis izin dirubah dengan pendekatan berbasis resiko, dimana kegiatan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkatan resiko yang nantinya disetiap kegiatan usaha berdasarkan resiko tersebut akan menentukan jenis perizinan berusahanya. Ada 4 (empat) tingkatan resiko usaha yang ada pada sistem OSS RBA, yaitu resiko rendah, resiko menengah rendah, resiko menengah tinggi dan resiko tinggi, penentuan resiko ini ditentukan oleh lembaga kementrian terkait dengan sektor masing-masing bidang usaha.
Saat ini tercatat ada 28 pelaku usaha bidang karaoke yang telah memperoleh NIB yang keberadaanya tersebar di Kecamatan Rembang Kota, Lasem dan Kragan. Selain kedua puluh delapan tersebut, tentunya apabila ada kegiatan usaha karaoke, dapat dipastikan pelaku usaha tersebut tidak mempunyai NIB sehingga secara administrasi tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas usaha karaoke.
MENJAMURNYA USAHA KARAOKE MEMBUAT MASYARAKAT RESAH
Semangat perizinan berusaha sistem OSS RBA dilatarbelakangi oleh undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana semangatnya adalah untuk mewujudkan ekosistem berinvestasi, dengan kemudahan berinvestasi akan berdampak pada penciptaan lapangan tenaga kerja dan mendorong perekonomian daerah.
Sistem OSS RBA menganut prinsip ‘Trust But Verify’, yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun perlu dilakukan verifikasi melalui pengawasan kegiatan berusaha. Dengan semangat menciptakan ekosistem berinvestasi melalui kemudahan dalam proses penerbitan perizinan berusaha menjadikan ‘seolah-olah’ kegiatan usaha KARAOKE tumbuh pesat, saat ini pelaku usaha karaoke mencapai 28 usaha yang sebelumnya tercatat hanya 5 atau 7 usaha saja. Tumbuh suburnya usaha KARAOKE ini tentunya bila dilihat dari sudut pandang ekonomi (investasi) tentunya baik karena akan mampu menciptakan lapangan tenaga kerja dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi akan berbeda bila dilihat dari sudut pandang lain, keberadaannya cukup meresahkan masyarakat karena ‘ada’ dampak negatif yang ditimbulkan, salah satunya dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas usaha tersebut apalagi keberadaanya berada ditengah-tengah pemukiman, hal ini ditunjukkan dengan aduan masyarakat yang disampaikan ke Dinas Penanama Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang.
Ruang lingkup bidang usaha KARAOKE (KBLI 53929) mencakup kegiatan usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa makanan dan minuman (non alkohol), akan tetapi pada realita pelaksanaan kegiatan usaha karaoke ada yang tidak sesuai dengan ruang lingkup yang seharusnya sehingga timbul permasalahan, yakni seringnya ditemukan minuman keras dan prostitusi dilokasi usaha tersebut sebagaimana yang diadukan oleh masyarakat punjulharjo tertanggal 29 Juni 2022.
MANIPULASI DATA DAN BERPOTENSI MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM
Standar usaha KARAOKE telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 4 tahun 2021, dimana klasifikasi pelaku usaha pada bidang usaha KARAOKE diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar, dimana usaha mikro tidak diperbolehkan melakukan aktivitas usaha ini. Peraturan Kepala BKPM nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, pasal 4 menyebutkan bahwa modal usaha mikro adalah sampai dengan Rp. 1 Milyar, modal usaha kecil adalah lebih dari Rp. 1 Milyar sampai dengan Rp. 5 Milyar, modal usaha menengah adalah lebih dari Rp. 5 Milyar sampai dengan Rp. 10 Milyar dan usaha besar adalah lebih dari Rp. 10 Milyar. Pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko berfungsi untuk mengawasi, mengontrol dan mengendalikan perizinan berusaha yang sudah didapatkan melalui sistem OSS RBA. Berkaitan dengan banyaknya pelaku usaha KARAOKE yang telah memiliki NIB, DPMPTSP Kabupaten Rembang telah melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi usaha karaoke dengan tujuan untuk memverifikasi data informasi yang telah mereka sampaikan melalui sistem OSS RBA. Selain data informasi yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, yaitu yang berkaitan dengan besaran modal usaha, pelaksanaan kegiatan usaha KARAOKE berpotensi menggangu ketertiban umum, hal ini ditunjukkan dengan adanya surat aduan yang disampaikan oleh masyarakat punjulharjo (tentunya harus diklarifikasi terlebih dahulu) dan informasi yang disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang pada saat rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan pada bidang usaha karaoke di DPMPTSP Kabupaten Rembang.
SANKSI ADMINISTRASI
Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud akan dapat dikenakan sanksi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko, pasal 46 ayat (1) pada poin a menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi salah satu kewajibannya dikenakan sanksi administrative berupa penghentian sementara dan atau pencabutan perizinan berusaha.
Selain mematuhi kewajiban, pelaku usaha juga harus mampu menjaga ketertiban umum, apabila pelaku usaha melakukan kegiatan usaha yang dapat mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan Perda Kabupaten Rembang nomor 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dapat dikenakan tindakan penertiban terhadap pelaku pelanggaran. Tindakan penertiban terhadap pelaku pelanggaran adalah apabila pelaku usaha dianggap melakukan tindakan tidak tertib lingkungan, tertib perizinan dan tertib tempat hiburan sebagaimana yang telah diatur dalam Perda tersebut dapat dikenakan pembekuan atau pencabutan izin usaha.