Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh badan publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi. Memuat hal-hal sebagai berikut : 1. Informasi atau dokumen-dokumen proses berkaitan kegiatan badan publik; 2. Kebijakan pemerintah daerah dan peraturan yang terkait investasi 3. SOP Tata Cara Pelayanan Informasi; 4. Informasi Syarat-syarat Perijinan dan Mekanisme; 5. Daftar Informasi Publik; 6. Informasi dan dokumentasi lainnya sejauh bukan informasi yang dikecualikan dan lainnya Tabel Informasi Yang Disediakan Setiap Saat
NO | MENU | INFORMASI PUBLIK SECARA BERKALA | LINK |
---|---|---|---|
1 | RENSTRA | RENSTRA DPMPTSP KABUPATEN REMBANG | kunjungi halaman |
2 | Informasi Publik | Tandatangan Pejabat PPID | buka |
SOP Permohonan Permintaan Informasi Publik | buka | ||
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang | kunjungi halaman | ||
3 | Peraturan/Keputusan | Peraturan Presiden | kunjungi halaman |
Peraturan Menteri | kunjungi halaman | ||
Peraturan Pemerintah | kunjungi halaman | ||
Kode Etik ASN | kunjungi halaman | ||
Undang-Undang | kunjungi halaman | ||
4 | Perizinan | Tata cara izin di DPMPTSP Kabupaten Rembang | kunjungi halaman |