Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi badan publik.

INFORMASI SERTA MERTA

NOJUDUL INFORMASI RINCIAN INFORMASI LINK
1Mitigasi Bencana a. Gempa Bumi
b. Kebakaran