Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi badan publik. INFORMASI SERTA MERTA
| NO | JUDUL INFORMASI | RINCIAN INFORMASI | LINK |
|---|---|---|---|
| 1 | Mitigasi Bencana | a. Gempa Bumi | |
| b. Kebakaran |