DPMPTSP Kabupaten Rembang Gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025
Rembang, 29 Oktober 2025 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan perangkat daerah terhadap kebijakan terbaru di bidang perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Acara ini berlangsung selama dua hari, pada 28–29 Oktober 2025, bertempat di Hotel Aston Inn Rembang, dan dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Budiyono, S.Kom.,MM.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang dalam memperkuat implementasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Risk-Based Approach) yang selaras dengan kebijakan nasional.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha dan perangkat daerah dapat memahami secara komprehensif ketentuan baru yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, sehingga proses perizinan di Rembang semakin mudah, transparan, dan berdampak nyata bagi peningkatan investasi daerah,”
Kegiatan Bimtek ini menghadirkan narasumber yang kompeten, antara lain dari:
- DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan materi mengenai Pengawasan dan Pelaporan dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Universitas YPPI Rembang, dengan materi Scale Up UMKM Naik Kelas (Strategi Pengembangan Investasi UMKM Naik Kelas).
- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Rembang, yang membawakan materi Networking dan Akses Pasar bagi pelaku usaha daerah.
- Praktisi
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, yang antusias mengikuti rangkaian sesi materi dan diskusi interaktif. Peserta juga mendapat kesempatan berdialog langsung dengan para narasumber mengenai tantangan dan peluang implementasi kebijakan perizinan berbasis risiko di tingkat daerah.
Melalui kegiatan Bimtek dan sosialisasi ini, DPMPTSP Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya iklim investasi yang kondusif, kemudahan berusaha, serta pendampingan pemenuhan perizinan sesuai ketentuan PP 28 Tahun 2025.(Asc/PM)