Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan perizinan berbasis resiko dengan OPD terkait yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Rembang.
OPD yang hadir diantaranya DLH, Dinlutkan, Dinperinnaker, DKK, DPU dan Taru, telah berdiskusi serta urun rembug mensikapi berbagai permasalahan yang terjadi baik pada proses maupun setelah perizinan diterbitkan. Kemudahan proses perizinan usaha mikro kecil, NIB dan sertifikat standar terbit otomatis di OSS seyogyanya dimbangi dengan kesadaran pelaku usaha untuk tertib mematuhi ketentuan perizinan. Implikasi dari kemudahan perizinan ini, harus dilakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sesuai pernyataan komitmen dan pengecekan tindak lanjut pemenuhan sertifikat standar.
Jumlah NIB yang terbit pada Tahun 2023 sebesar 5.069 usaha/perusahaan yang diajukan oleh usaha perorangan maupun usaha yang telah berbadan hukum. Jumlah perizinan tersebut, sebanyak 5.061 usaha merupakan skala Usaha Mikro dan Kecil yang perizinannya terbit secara otomatis. Hal ini menjadi tugas berat DPMPTSP Kabupaten Rembang dan OPD teknis untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sesuai ketentuan. Permasalahan perizinan yang sering ditemui yaitu kurangnya pemahaman pelaku usaha mikro dan kecil dalam pemenuhan persyaratan dan kewajiban setelah izin diterbitkan. Pemenuhan persyaratan standar tersebut mencakup kesesuian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Adapun sertifikasi standar menyesuaikan dengan ketentuan sektoral..
Hasil rapat telah disepakati untuk menugaskan personil melakukan pengecekan data perizinan usaha mikro dan kecil sebelum NIB terbit. Kegiatan ini hanya dapat dilakukan pada pelayanan offline OSS yang berguna untuk meminimalisir ketidaksesuaian perizinan dengan kondisi usahanya. Hal lain yang menjadi langkah strategis yaitu untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan OPD teknis dalam melakukan pengawasan dan pembinaan pelaku usaha. Masing-masing OPD teknis melakukan kegiatan pengawasan bersama dan berperan sesuai kewenangannya. (Adm/Indr.)