Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang melakukan deklarasi pencanangan Zona Integritas Bebas dari Korupsi (WBK). Pencanangan dilakukan di Lantai IV Kantor Bupati Rembang, Rabu (8/6) siang. Pencanangan dihadiri langsung oleh Bupati Abdul Hafidz, Wakil Bupati Hanies Cholil Barro’, Kepala DPMPTSP Imung Tri Wijayanti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Afan Martadi, serta Kepala Inspektorat Mustain.
Dalam pencanganan tersebut seluruh pegawai DPMPTSP, mulai Kepala sampai staf hadir dan melakukan ikrar mendukung Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. Imung menyatakan dari pencanangan ini harapannya bisa mengubah pelan-pelan pola pikir dan perilaku dalam proses pelayanan menjadi lebih baik. Ada sejumlah perubahan layanan yang dilaksanakan DPMPTS setelah pencanangan dilakukan. Hal itu antara lain adalah adanya pengaduan sistem jika ada petugas yang terindikasi melanggar aturan, semisal menerima suap.
Selain itu, pihaknya juga sudah memberlakukan survei kepuasan pelayanan secara elektronik yang bisa diakses masyarakat. Hasil dari survei tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui evaluasi.
“Paling tidak per hari ini untuk tidak menerima suap, atau apa pun lagi, karena sudah berikrar. Setelah ini akan kami tindaklanjuti dengan pemasangan baner dan pembinaan pegawai (terkait Zona Integritas),” jelasnya. Ia menegaskan, jika memang ada oknum pegawainya yang terindikasi menerima suap maka masyarakat tidak perlu segan untuk membuat pengaduan.
Pengaduan bisa dilakukan melalui telepon atau pesan di nomor 081230481210. Pengaduan tersebut dipastikan akan diproses sesuai prosedur.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengapresiasi atas pencangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi yang dilakukan DPMPTSP.Ia meminta semua pihak untuk mendukung demi mewujudkan cita-cita tersebut.
“Sudah ada pencanangan Zona Integritas, jangan sampai mencederai. Oleh karena itu, saya mewanti-wanti mari bersama memberikan pelayanan terbaik untuk masyarkaat,” tandas Hafidz.