Apa sih Sanksi Administratif di Perizinan Berusaha

Apa sih Sanksi Administratif di Perizinan Berusaha

Share this Post

Dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, sanksi administratif menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah hukuman pidana, melainkan langkah korektif yang bertujuan menertibkan, memperbaiki, dan memulihkan pelaksanaan usaha agar sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.

Jenis-Jenis Sanksi Administratif

Sanksi administratif diberikan secara bertahap dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

  1. Teguran tertulis, sebagai peringatan awal atas ketidaksesuaian atau kelalaian administratif.
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha, baik sebagian maupun seluruh kegiatan.
  3. Denda administratif, berupa kewajiban pembayaran sejumlah uang.
  4. Pembekuan Perizinan Berusaha atau PB UMKU, apabila pelanggaran tidak diperbaiki.
  5. Pencabutan Perizinan Berusaha, sebagai sanksi paling berat apabila pelaku usaha tetap tidak patuh.

Pengenaan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi kepatuhan, dan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.

Ke Mana Sanksi Harus Ditanggapi?

Setiap sanksi administratif wajib ditanggapi oleh pelaku usaha kepada instansi yang menjatuhkan sanksi tersebut. Prinsipnya, tanggapan dilakukan sesuai dengan kewenangan penerbit izin, yaitu:

  • Pemerintah Pusat, apabila perizinan dan pengawasan berada pada kewenangan kementerian/lembaga.
  • Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten/kota), apabila perizinan menjadi kewenangan daerah.

Tanggapan pelaku usaha dapat berupa:

  • Klarifikasi atau penjelasan atas temuan pengawasan
  • Pemenuhan kewajiban perbaikan
  • Pembayaran denda administratif
  • Penyampaian bukti pemenuhan komitmen melalui sistem perizinan berusaha

Ke Mana Denda Administratif Dibayarkan?

Apabila sanksi yang dijatuhkan berupa denda administratif, maka pembayarannya dilakukan:

  • Ke Kas Negara, jika sanksi dijatuhkan oleh Pemerintah Pusat (dicatat sebagai PNBP)
  • Ke Kas Daerah, jika sanksi dijatuhkan oleh Pemerintah Daerah (dicatat sebagai PAD)

Pembayaran denda harus dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah, dan menjadi bagian dari proses penyelesaian sanksi administratif.