Apa sih PB UMKU itu?

Apa sih PB UMKU itu?

Share this Post

Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 merupakan instrumen perizinan tambahan yang diberlakukan secara selektif berdasarkan karakteristik dan risiko kegiatan usaha. PB UMKU dimaksudkan untuk menjamin bahwa pelaksanaan kegiatan usaha tertentu telah memenuhi persyaratan teknis, operasional, dan pengawasan sektoral yang tidak tercakup dalam Perizinan Berusaha utama. Dengan demikian, PB UMKU tidak diberlakukan secara umum kepada seluruh pelaku usaha, melainkan hanya diwajibkan apabila kegiatan usaha memerlukan izin, sertifikat, atau persetujuan teknis tertentu guna menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, lingkungan hidup, serta kepentingan publik.

PP Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa PB UMKU dapat berbentuk izin operasional, sertifikat standar tambahan, maupun persetujuan teknis yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Jenis dan jumlah PB UMKU yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha ditentukan secara otomatis oleh sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) berdasarkan klasifikasi risiko dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih. Seluruh proses pengajuan, pemenuhan persyaratan, penerbitan, perubahan, hingga pencabutan PB UMKU dilakukan secara elektronik melalui OSS RBA, sehingga menciptakan sistem perizinan yang terintegrasi, transparan, dan terstandar secara nasional.

Dalam aspek pelaksanaan kegiatan usaha, PP Nomor 28 Tahun 2025 memberikan pengaturan yang tegas namun proporsional terkait waktu pemenuhan PB UMKU. Pelaku usaha pada prinsipnya dapat menjalankan kegiatan usahanya meskipun PB UMKU masih dalam proses pemenuhan, sepanjang PB UMKU tersebut tidak ditetapkan sebagai persyaratan sebelum operasional. Namun, untuk PB UMKU yang bersifat izin operasional utama dan memiliki dampak langsung terhadap keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, atau kepentingan umum, pelaku usaha wajib memperoleh PB UMKU terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan usaha. Penentuan apakah PB UMKU bersifat prasyarat operasional atau penunjang administratif ditetapkan dalam sistem OSS RBA dan ketentuan sektoral yang berlaku.

Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelayanan perizinan, PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penerapan batas waktu layanan atau Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan PB UMKU. Setiap jenis PB UMKU memiliki jangka waktu penyelesaian yang disesuaikan dengan kompleksitas dan tingkat risikonya. Apabila instansi yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka berlaku mekanisme persetujuan otomatis atau fiktif positif, sehingga PB UMKU dianggap telah disetujui dan diterbitkan oleh sistem. Pengaturan ini memperkuat fungsi PB UMKU sebagai instrumen pengendalian yang efektif tanpa menimbulkan beban administratif berlebihan bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong peningkatan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik.